Monday, February 13, 2012

Sekilas tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

www.infobanknews.com

Hot news dalam industri keuangan terkini salah satunya adalah dengan adanya pembentukan sebuah lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini bertugas untuk melaksanakan pengawasan yang dapat mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan tugas pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, dan industri jasa keuangan non bank secara terpadu, independen, dan akuntabel. Melalui pertimbangan ini dimaksud untuk dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan diperlukan industri jasa keuangan yang sehat, teratur, dan mempunyai daya saing yang tinggi.
Menurut Akhis Hutabarat, salah satu motivasi pemerintah di sejumlah negara memindahkan otoritas perbankan dari bank sentral kepada suatu otoritas jasa keuangan adalah dimana otoritas moneter dan otoritas perbankan, dalam hal ini otoritas pengaturan dan supervise mikro prudensial bank, diyakini berpotensi memiliki konflik kepentingan karena masing-masing memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda dalam melaksanakan fungsinya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang juga beranggapan serupa, dimana dalam fungsinya saat ini Bank Indonesia tidak hanya mengatur otoritas moneter dan fiskal saja akan tetapi juga meliputi otoritas perbankan. Paling tidak ada tiga bentuk potensi konflik kepentingan dalam Bank Indonesia yang perlu mendapat perhatian. Diantaranya adalah:
1)      Preferensi suku bunga ketika otoritas moneter melakukan disinflasi
2)      Respon Kebijakan saat dan pasca krisis
3)      Preferensi pada kondisi umum, normal, atau saat kebijakan penurunan bunga

Lain halnya menurut Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar sejauh ini pembentukan OJK diarahkan kepada upaya memperkuat daya tahan terhadap krisis keuangan. Namun, saat perekonomian Indonesia dalam posisi aman seperti saat ini, pembentukan OJK seharusnya didorong untuk menggerakkan pertumbuhan sekaligus meningkatkan reposisi ekonomi Indonesia di dunia internasional.
Menurut Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia  Bab II pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat OJK itu sendiri merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
Ruang lingkup OJK dalam melakukan tugasnya dalam mengatur dan mengawasi terhadap setiap:
1)      Pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang Perbankan, meliputi baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah;
2)      Pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal dan;
3)      Pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang IKNB (Industri Keuangan Non Bank), seperti misalnya dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga pembiayaan ekspor, lembaga pembiayaan sekunder perumahan, lembaga penjaminan, pergadaian, usaha perasuransian, lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan yang bersifat wajib, atau industri keuangan non bank lainnya.

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan pelaksanaan kegiatan kasa keuangan di bidang perbankan dalam hal ini OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia selaku bank sentral dalam bidang keuangan, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam melaksanakan tugasnya OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner. DK OJK memiliki 7 (tujuh) orang anggota yang ditetapkan melalui Keppres (Keputusan Presiden). Susunan DK OJK ini terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, 3 orang kepala eksekutif merangkap anggota, dan 3 orang anggota. Dari 7 orang tersebut yang akan terpilih menjadi anggota DK OJK adalah berasal dari (a) 2 orang diambil dari masyarakat yang satu diantaranya sebagai ketua; (b) 1 orang dari Bank Indonesia yang merupakan ex-officio Deputi Gubernur Bank Indonesia; (c) I orang dari Kementerian Keuangan yang merupakan ex-officio pejabat setingkat eselon 1 Kementerian Keuangan; dan (d) 3 orang dari Otoritas Jasa Keuangan yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.


Hutabarat, Akhis R, Memahami Grey Area Otoritas Perbankan dan Otoritas Moneter, Leicester, 2010
Indopos, hal.5, OJK Mesti Independen, 2012

No comments:

Post a Comment