Tuesday, September 13, 2011

‘Kebijakan’ yang Menciptakan ‘Persepsi’ di Dunia Penerbangan


Tulisan saya kali ini sedikit banyak ingin mengungkap fakta dibalik kejadian yang mungkin saja pernah juga anda alami ketika menggunakan jasa penerbangan baik lokal maupun internasional. Setiap perusahaan yang sudah go public, dalam rangka meningkatkan kualitas internal perusahaan, tentunya memiliki kebijakan masing-masing. Kebijakan yang ditetapkan dapat berlaku untuk stakeholder tertentu ataupun bagi seluruh stakeholder di perusahaan tersebut.
Salah satu kebijakan instansi penerbangan yang diberlakukan kepada konsumennya adalah peraturan tentang chek-in, dimana calon penumpang diwajibkan lapor max 45 sebelum keberangkatan. Counter chek-in akan ditutup jika jam yang diberlakukan sudah habis. Jika calon penumpang tidak lapor  selama jangka waktu yang telah diberikan maka calon penumpang mengalami ‘lost minutes’ dan artinya tiket yang dimiliki oleh calon penumpang akan hangus.
Ada lagi kebijakan lainnya yang berlaku untuk manajemen penerbangan itu sendiri, salah satunya adalah penerbangan tidak boleh mengalami keterlambatan dari waktu yang telah dijadwalkan. Dan jika penerbangan mengalami ‘delay’ atau reschedule maka sudah seharusnya suatu penerbangan memberikan kompensasi atas keterlambatannya kepada calon penumpang.
Lain kebijakan lain pula penerapan, itulah kondisi penerbangan negeri ini. jika dalam kebijakan yang telah dibuat demi meningkatkan pelayanan kepada penumpangnya maka penerbangan tidak boleh terlambat, dan jika terlambat maka pihak penerbangan harus memberikan kompensasi yang sesuai kepada konsumennya. Jadwal penerbangan akhir-akhir ini sudah banyak mengalami gangguan yang sudah pasti sangat mengganggu aktifitas yang sudah dijadwalkan oleh calon penumpang sendiri.
Jika jadwal penerbangan mengalami gangguan, maka tidak hanya secara fisik penumpang akan dirugikan akan tetapi juga secara materi. Bagaimana tidak, jika pesawat mengalami keterlambatan maka jam tunggu penumpang juga ikut bertambah, konsekuensinya waktu istirahat akan semakin berkurang. Disamping itu, jika anda seseorang yang berkecimpung dalam dunia usaha Event Organizer (EO) gangguan pada jadwal penerbangan akan sangat lebih terasa lagi. Hal ini akan mengganggu acara yang sudah anda rancang dengan baik jika narasumber yang akan anda undang terlambat datang hanya karena keterlambatan pesawat. Untuk mengantisipasi hal ini anda harus menyiapkan akomodasi lainnya seperti penginapan agar narasumber dihadirkan dapat hadir tepat waktu tanpa khawatir keterlambatan pesawat. Lain halnya jika narasumber yang akan diundang memiliki jam terbang yang sangat tinggi, tentunya akan menolak tawaran untuk menginap meskipun hanya semalam di tempat yang dituju.
Berdasarkan kebijakan di dunia penerbangan ini tentulah akan menciptakan persepsi tersendiri bagi konsumennya. Jika di dalam tiket sudah tercantum regulasi dimana penumpang tidak boleh terlambat, karena chek-in akan ditutup 45 menit sebelum keberangkatan, tentunya penumpang harus menunggu hingga boarding minimal 1 jam sebelum keberangkatan. Oleh sebab itu, calon penumpang juga akan berfikir bahwa pesawat juga tidak boleh terlambat, apapun alasannya. Jika terdapat kesalahan teknis pada pesawat atau cuaca yang kurang baik dan menyebabkan keterlambatan pesawat, seharusnya hal ini sudah diantisipasi oleh pihak manajemen penerbangan dengan mampu menyediakan armada pengganti. Sehingga, ketika terdapat masalah pada salah satu pesawat maka akan ada pesawat lain yang mengganti. Sayangnya hal ini kurang diperhatikan oleh pihak manajemen penerbangan di Indonesia, sehingga penumpang pun turut berspekulasi antara tenaga,waktu, dan materi untuk merasakan mode transportasi satu ini.