Sunday, December 18, 2011

Bai' Salam dan Bank Syariah Part 3 (Solusi dan Strategi)


          Pada artikel sebelumnya, telah dikemukakan beberapa alasan atau faktor yang menjadi penyebab tidak diterapkannya akan salam di bank syariah, maka pada artikel lanjutan ini akan mengemukakan hal-hal apa saja yang dapat menjadi solusi agar akad salam dapat diaplikasikan di bank syariah beserta beberapa strategi, yang diantaranya adalah:
Komitmen.
Salah satu hal yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional selain instrumen yang digunakan adalah bahwa bank syariah lebih pro UMKM. Hal ini harus dibuktikan oleh bank syariah dengan mewujudkan komitmen dalam membiayai sektor riil, termasuk sektor pertanian.
 Merubah struktur portfolio pendanaan.
Sudah seharusnya bank syariah berpihak ke sektor pertanian dengan membiayai usaha pertanian. Karakteristik sektor pertanian yang menghasilkan dalam jangka panjang membutuhkan modal pendanaan yang juga jangka panjang. Sehingga sudah saatnya bank merubah struktur portofolio pendanaannya dengan lebih memberi ruang untuk deposito dengan jangka waktu 3 hingga 12 bulan.
Membentuk unit khusus pembiayaan salam.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan oleh pihak internal perbankan untuk mewujudkan pembiayaan dengan akad salam adalah dengan membentuk unit khusus pembiayaan akad salam.
Membangun mitra.
            Agar lebih dapat memberikan kemudahan bagi pihak perbankan untuk menyalurkan pembiayaannya dengan akad salam, bank dapat membangun kerjasama dengan beberapa pihak terkait. Misalnya, jika dirasa petani kecil tidak bankable bagi bank, bank dapat menyalurkan pembiayaan akad salam kepada kelompok tani.
Pelatihan dan workshop.
            Memberikan pelatihan dan workshop kepada para officer perbankan syariah tentang pembiayaan dengan akad salam secara teori maupun praktek dilapangan serta memberikan pelatihan dalam melakukan analisa usaha tentang sektor yang akan dibiayai.
 Penyeleksian SDM.
            Perlu adanya penyeleksian kepada para officer bank syariah yang capable untuk masuk dalam industri perbankan syariah yang tidak hanya berfikir konvensional (keuntungan) saja, akan tetapi juga memikirkan maslahah untuk mencapai falah (right man in the right place).
7.      Insentif
    Memberikan insentif untuk para officer perbankan yang menyalurkan pembiayaan dengan akad salam ke sektor pertanian. Dan dengan adanya insentif tersebut, secara tidak langsung akan berdampak pada motivasi etos kerja untuk bekerja lebih baik.
8.      Simplifikasi standar dan prosedur.
Harus ada simplifikasi standar dan prosedur dalam pengaplikasian akad salam. Seperti misalnya dengan membedah konsep teoritis ke konsep aplikatif sehingga mudah diimplementasikan. Serta dengan merumuskan skim salam yang aplikatif dan dengan prosedur yang sederhana.
9.      Mengembangkan teknologi pendukung.
Teknologi pendukung yang dapat dikembangkan seperti misalnya layanan komputerisasi yang canggih, serta sistem online guna memberikan kemudahan transaksi dan sebagainya.
10.  Sosialisasi dan komunikasi.
Harus ada sosialisasi serta dilanjutkan dengan komunikasi yang intensif agar informasi tentang perbankan syariah dapat sampai ke petani.
11.  Pembelajaran.
Untuk meningkatkan kelayakan usaha tani perlu adanya edukasi atau pembelajaran baik itu dari praktisi maupun akademisi atau bahkan dari pemerintah daerah terkait. Sehingga petani yang tidak bankable dapat menjadi bankable untuk dibiayai.
12.  Membuat kebijakan pendukung.
Seperti misalnya melalui kebijakan penyaluran pembiayaan pertanian dengan akad salam minimal 10% dari total pembiayaan keseluruhan, dan sebagainya.
13.  Dukungan dan komitmen.
Untuk mewujudkan pembiayaan salam perlu adanya intervensi pemerintah yang lebih besar. Harus ada komitmen dari pemerintah untuk membiayai sektor pertanian melalui instrumen pembiayaan syariah. Komitmen ini dapat berbentuk modal support, atau subsidi untuk sektor pertanian, fasilitas dan sebagainya.
14.  Reformasi kebijakan pajak.
Reformasi kebijakan pajak untuk akad salam, agar bank lebih tertarik untuk menyalurkan pembiayaan dengan akad salamBank harus lebih giat bersosialisasi ke masyarakat disertai promosi produk perbankan syariah terutama akad salam untuk sektor pertanian kepada petani di desa-desa.

Strategi
1.                  Penguatan permodalan.
Salah satu alasan perbankan syariah masih sedikit penyaluran pembiayaan ke sektor pertanian melalui akad salam adalah karena bank syariah masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga kapasitas bank belum cukup untuk membiayai sektor usaha yang berisiko tinggi. Penguatan modal ini dapat dilakukan melalui kebijakan dividen dan rekapitalisasi dengan menambah investor baru. Hal ini sebagaimana menjadi salah satu kebijakan Bank Indonesia untuk industri perbankan syariah. Disamping itu, pembukaan modal asing untuk masuk dalam industri perbankan syariah merupakan salah satu cara untuk mengatasi permodalan syariah yang belum kuat.
2.                  Pemetaan segmen pasar pertanian.
Menyusun peta usaha pertanian yang dapat dibiayai dengan skim bay’ al salam. Pemetaan ini dapat berupa pemetaan tipe komoditas (seperti tanaman pangan, holtikultura, peternakan dan sebagainya) wilayah potensial (seperti padi dan palawija tumbuh baik di Jawa Barat), serta melakukan analisa volume bisnis. Hal ini merupakan langkah dalam hal mitigasi risiko untuk akad salam.
3.                  Mendirikan bank pertanian.
Peran sektor pertanian yang sangat strategis dalam perekonomian nasional belum diimbangi dengan dukungan penyediaan modal yang memadai. Lembaga perbankan formal yang ada saat ini cenderung bias dan lebih mengutamakan pembiayaan non pertanian. Dengan memperhatikan fenomena tersebut, perlu upaya pembentukan lembaga keuangan khusus bergerak dalam pembiayaan sektor pertanian dengan skim syariah.
4.                  Mendirikan lembaga penjamin.
Lembaga penjamin ini dapat berdiri secara independen yang khusus untuk menjamin usaha sektor pertanian, atau melalui departemen pertanian dan perusahaan asuransi.
5.                  Pembenahan fasilitas dan infrastruktur pertanian.
Salah satu bentuk dukungan dan intervensi pemerintah ke sektor pertanian adalah dengan melakukan pembenahan fasilitas dan infrastruktur pertanian. 
6.                  Program sosialisasi, edukasi dan komunikasi.
Program ini merupakan langkah untuk memberikan serta meningkatkan pemahaman SDM, baik ditingkat pengusaha pertanian, pelaku perbankan syariah, maupun policy maker terhadap prinsip pembiayaan syariah khususnya pembiayaan akad salam.

Wallahua'lam bis shawab

No comments:

Post a Comment