Tuesday, December 13, 2011

Bai' Salam dan Bank Syariah Part 1


http://maulaonline.com/bai-as-salam-in-front-payment-sale/

Keberadaan bank syariah merupakan sebuah alternatif bagi praktik bank konvensional. Pesatnya pertumbuhan bank syariah sudah seharusnya diiringi dengan perkembangan jenis produk dan variasi akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan produk ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan transaksi nasabah. Salah satu masalah penting yang dihadapi bank syariah adalah masalah variasi produk pembiayaan yang masih didominasi oleh murabahah, musyarakah, dan mudharabah. Padahal masih ada beragam akad lainnya yang bisa diimplementasikan.
Seiring dengan berjalannya waktu, bank syariah pun semakin berkembang. Bank syariah semakin mendapat dukungan sejak disahkannya undang-undang perbankan syariah No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pada 17 Juni 2008 lalu. Data tahun 2011 menunjukkan bahwa industri perbankan syariah telah memiliki 11 BUS (Bank Umum Syariah), serta 23 UUS dan 154 BPRS. Pada bulan September tahun 2011 tercatat total asset bank syariah sebesar Rp 126 triliun dimana pangsa pasar bank syariah mencapai 3,8%. Dari sini pula dapat terlihat bagaimana prospek bank syariah di Indonesia sangat bagus sehingga harus diiringi pula dengan kemajuan perkembangan produk perbankan agar mampu bersaing dengan industri perbankan konvensional serta mampu memenuhi kebutuhan transaksi nasabah dewasa ini.
Pembiayaan dengan akad salam sebenarnya diakui eksistensinya di perbankan syariah. Hal ini ditunjukkan dalam data statistik perbankan syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia mulai tahun 2003 hingga tahun 2011, pembiayaan dengan akad salam selalu ditampakkan dalam setiap laporan tahunannya. Sayangnya data menunjukkan bahwa akad salam sudah tidak lagi diterapkan di bank syariah (0,00%). Tidak hanya itu, Bank Indonesia selaku otoritas industri perbankan juga telah menetapkan standarisasi bagi akad salam dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang tercantum dalam pasal 11 dan pasal 12. Disamping itu juga disertai adanya aturan baku tentang penerapan akuntansi akad salam, yang tercantum dalam PSAK No.103 tentang Akuntansi Salam.
Sebagaimana disebutkan dalam data BI dari tahun 2002 hingga bulan Juni 2011, komposisi pembiayaan bank syariah berdarkan akad dapat terlihat pada gambar 1.1 berikut:
Gambar 1.1 Komposisi Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Akad

Sumber diperoleh dan diolah dari: Data Statistik Perbankan Syariah 2002-2011

Dari trend data pada gambar 1.1 dapat dilihat bahwa pembiayaan dengan akad salam di perbankan syariah sama sekali tidak terlihat, kecuali pada bulan ke 3 tahun 2002 sebesar 0,02% (Rp 392 juta). Sementara itu BPRS juga menerapkan akad salam dengan proporsi pembiayaan yang terus menurun. Menurut data BPRS pada tahun 2005, pembiayaan dengan akad salam sebesar Rp 90 juta dan angka ini menurun drastis di awal tahun 2009 hingga tahun 2010 dan kembali muncul di tahun 2011. Meskipun demikian, hal ini haruslah diapresiasikan karena lembaga keuangan mikro ini turut berkontribusi menyalurkan pembiayaan dengan akad salam.
Permasalahan lainnya mengenai akad salam adalah sejauh ini akad salam hanya dianggap cocok untuk industri pertanian. Namun besarnya risiko yang terkandung dalam sektor pertanian mempengaruhi keengganan pihak bank dalam penyaluran modal kerja ke sektor pertanian. Padahal, berdasarkan definisi yang terkandung dari bay’ al salam itu sendiri tidaklah sesempit sebagaimana para pelaku perbankan mengaplikasikan akad salam dalam penyaluran pembiayaannya.
Namun, jika memang akad salam dianggap tepat untuk  membiayai sektor pertanian, maka hal ini seharusnya menjadi peluang dalam rangka memperluas pangsa pasar yang harus dimanfaatkan oleh industri perbankan syariah.
Pada gambar 1.2 dapat dilihat dari tahun 2007 hingga bulan Juni tahun 2011, komposisi pembiayaan untuk sektor pertanian tidak pernah lebih dari 5%. Proporsi pembiayaan bank syariah ke sektor pertanian pun mengalami perubahan yang tidak terlalu signifikan dari tahun ke tahun. Tercatat pembiayaan bank syariah untuk sektor pertanian di tahun 2007 sebesar 3,49% dari keseluruhan total pembiayaan bank syariah, lalu menurun hingga 2.49% di pertengahan tahun 2011. Pembiayaan ke sektor pertanian pun masih belum sebesar pembiayaan ke sektor jasa, perdagangan dan konstruksi. Pembiayaan bank syariah yang lebih mendominasi adalah ke sektor pelayanan bisnis (business services).
Gambar 1.2 Komposisi Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Sektor Usaha

Sumber diperoleh dan diolah dari: Data Statistik Perbankan Syariah 2007-2011

Banyak faktor yang dapat menyebabkan tidak diterapkannya akad salam di bank syariah, diantaranya kurangnya pemahaman para praktisi perbankan tentang aplikasi akad salam, kurangnya pengetahuan serta pengenalan masyarakat akan seluk beluk bank syariah, serta besarnya risiko yang terkandung dalam akad salam itu sendiri. Manurut konsep akad salam ini sudah sangat sesuai, namun belum banyak yang mengaplikasikannya di sektor pertanian. 
Untuk lebih lengkapnya lagi penjelasan faktor-faktor tidak diterapkannya akad salam maka akan saya posting pada artikel "Bai' Salam Part II" berikutnya.

1 comment:

  1. Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/menelisik-statistik-perbankan-edisi-januari-2012/

    ReplyDelete