Thursday, August 18, 2011

Lupa atau Pura-Pura Lupa?


“Pak SBY, saya mohon jangan ganggu anak istri saya, …….”,
Photo of tribunnews.com


Menyikapi kebungkaman Nazaruddin setibanya ia di Jakarta kembali membuat geger sejumlah media. Jika sebelumnya Nazaruddin terlihat garang dengan keberaniannya mengungkap sejumlah kecurangan politik di internal partai demokrat, sekarang nazaruddin terlihat pasrah dan “melempem” saat mulai diintrogasi oleh tim KPK, Kamis 18 Agustus 2011. Nazaruddin mengaku bahwa adanya intimidasi kepada dirinya berkenaan kasus yang telah melilitnya semenjak awal tahun 2011. Media berspekulasi intimidasi terhadap Nazarudiin berasal dari KPK dan beberapa elit politik khusunya partai Demokrat.
Merasa disudutkan atas kasus Nazaruddin KPK mengadakan jumpa pers kepada sejumlah awak media. Dalam jumpa pers tersebut KPK membeberkan rekaman video dan cctv milik tim penyidik KPK guna membuktikan kepada halayak ramai bahwa tidak ada penekanan sama sekali terhadap Nazaruddin sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya. Inti dari jumpa pers yang dilaksanakan oleh KPK dalam kasus Nazaruddin adalah KPK ingin membuktikan isu-isu terkait dengan intimadasi KPK terhadap Nazaruddin tidak benar. Perubahan Nazaruddin dari garang menjadi bungkam serta keinginan untuk pindah ke LP Cipinang atau Tangerang serta surat Nazaruddin untuk presiden, menurut Johan Budi adalah wajar, dan hanya sebagai alibi dari Nazaruddin untuk pembelaan atas kasus yang membelitnya.
Dea Tunggaesti, kuasa hukum Nazaruddin mengungkapkan bahwa Nazaruddin merasa tertekan dengan keberadaannya di Mako Brimob. Sehingga dengan ini Nazaruddin meminta kepada tim kuasa hukum nya untuk mengurusi kepindahannya ke dua alternatif penjara, yakni Cipinang atau Tangerang. Nazar juga meminta kepada tim kuasa hukumnya bahwa ia tidak akan berbicara sebelum ia dipindahkan ke LP yang diinginkannya. Ditanya mengenai orang yang mengintimidasi Nazar dari orang yang terdekatnya, Dea tidak berani angkat bicara terlebih dahulu, menurutnya dia belum  punya kuasa untuk tahu dan mempublikasi informasi yang belum sangat diketahuinya, bahkan menurut Dea KPK lebih tahu untuk hal yang satu ini. Tim kuasa hukum Nazar yang diwakili oleh Dea hanya berharap bahwa Nazar tidak akan diambil hak-haknya dalam menjalani proses hukum ini.
                Menurut Denny Indrayana, selaku staf ahli presiden dapat memastikan bahwa tidak ada penekanan apapun dari pihak kepresidenan termasuk presiden SBY sendiri. Senada dengan Johan Budi, Denny berpendapat sama yakni merupakan bentuk dari pembelaan diri Nazar. Menyikapi pembelaan diri Nazaruddin dalam bentuk ‘pasang badan’ ini, Denny berpendapat sikap yang diambil oleh Nazaruddin adalah wajar, karena sama seperti tersangka KPK lainnya yang berhak untuk melakukan pembelaan berdasarkan nasihat atau masukan dari kuasa hukumnya. Oleh sebab itu Denny menambahkan KPK seharusnya tidak terpancing karena kasihan atas ‘penawaran’ dari Nazar dan tetap focus terhadap tugasnya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Johan Budi menyebukan siapa yang bisa menjamin bahwa pernyataan nazaruddin tidak akan berubah lagi, sebagaimana awalnya nazaruddin telah bernyanyi dan sekarang berubah bungkam, maka Johan Budi meminta masyarakat untuk tidak tersihir oleh alibi yang disampaikan Nazar. Neneng yang merupakan istri Nazar tetap adalah seorang tersangka kasus yang ditangani oleh KPK, dan KPK berjanji akan tetap mengusut kasus yang menimpa seorang ‘ibu rumah tangga’ bagi Nazar ini.
Hukum bukan negosiasi, tapi hukum berdasarkan alat bukti dan saksi”.

No comments:

Post a Comment