Friday, July 29, 2011

Marzuki Ali usul KPK dibubarkan dan Koruptor dimaafkan


Krisis politik negeri ini tidak henti-hentinya menuai kontroversi. Berbagai kebijakan di’telur’kan sebagai bukti dari janji presiden disaat kampanye untuk memberantas koruptor negeri ini. Setelah nyanyian M Nazaruddin menjadi topic utama media-media massa kini persoalan baru muncul lagi, yang tentunya menuai banyak kontroversi dari berbagai pihak. Persoalan tersebut tak lain menyoal pada usulan Marzuki Ali agar KPK dibubarkan. Belum saja KPK menyelesaikan kasus-kasus koruptor negeri ini, Marzuki malah mengusulkan usulan yang justru bertolak belakang dengan tujuan awal didirikannya KPK. Menurut Marzuki, solusi kontroversif lebih cocok untuk diterapkan dalam menangani permasalahan korupsi yang sudah membumbung bak bola salju di negeri ini. Usulan yang dinyatakan oleh Marzuki Ali berupa pemberian maaf kepada para koruptor dan meminta mereka (para koruptor) yang ada diluar negeri untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan kembali uang rakyat kepada negara. Usul ini dikuatkan dengan dalih akan datangnya bulan puasa sebentar lagi, sehingga mereka yang bersalah hendaknya dimaafkan. Marzuki hanya ingin bahwa uang hasil korupsi para koruptor segera balik lagi ke Indonesia agar uang tersebut dapat dimanfaatkan oleh banyak masyarakat Indonesia. Sebagai ketua DPR, diskursus ini hanya sebagai wacana yang diangkat agar dapat menjadi bahan diskusi oleh lembaga lain termasuk lembaga DPR. Maksud dari Marzuki dalam pengimplementasiannya adalah pengembalian uang dulu oleh koruptor baru pembebasan.
Usulan yang dikemukakan oleh Marzuki Ali ini jelas membuat geram berbagai pihak, diantaranya ICW (Indonesian Corruption Watch) dan para pengamat politik salah satunya Fadjroel Rachman. Menurut ICW, usulan yang disampaikan oleh Marzuki ini tentunya akan membuat para koruptor berpesta pora. ICW pun banyak membeberkan data berkenaan dengan usulan ini yang salah satunya adalah dari kasus dana BLBI.  Dimana pelaku koruptor dana BLBI diamaafkan dengan syarat uang korupsi harus dikembalikan kepada negara. Ironis sekali, fakta berbicara lain, hingga tahun 2011 ini uang tersebut sama sekali belum kembali ke negara. Disamping itu, pihak ICW juga mengangkat kembali soal kasus Anggodo. Menurut ICW ada sekelompok orang yang melakukan rekayasa hukum dan bertujuan ingin mengkerdilkan KPK termasuk didalamnya kasus mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Oleh sebab itulah menurut ICW perlu adanya dukungan politik tidak hanya mereka yang berkecimpung dalam kelembagaan anti koruptor, akan tetapi seluruh politisi negeri ini.
Fadjroel Rachman, selaku pengamat politik juga berpendapat sama, dimana usulan yang diwacanakan oleh Marzuki jelas sekali akan mencederakan proses pemberantasan korupsi. Fadjroel lebih menyarankan untuk belajar ketegasan pemberantasan korupsi kepada Filiphina, dimana negara ini sangat disiplin dan tegas dalam hal pemberantasan koruptor. Filiphina akan memindak tegas para koruptor dengan mengambil alih kekayaan koruptor, keluarga dan anak-anaknya sesuai dengan jumlah uang hasil korupsi. Mereka menganggap bahwa penjabat mencuri uang rakyat itu tidak bisa dimaafkan, sehingga bagi Filiphina hanya ada dua pilihan, apakah mereka akan berdiir di baris kebenaran atau dibaris kesalahan. Oleh sebab itu, Fadjroel menekankan bahwa usulan Marzuki ini merupakan suatu usulan yang sangat keliru. Jika pencuri rumahan mencuri hanya akan memakan harta kekayaan anggota keluarga di rumah itu saja, lain halnya koruptor. Koruptor dengan uang korupsinya memakan hak 240 juta jiwa rakyat Indonesia.
Inilah akibat dari tidak diterapkannya hukum Allah dinegeri ini. Allah SWT telah jelas mengatur hukum pidana maupun perdata melalui ayat-ayat suci Al-Qur’an, tanpa adanya bantahan ataupun kontroversi dari pihak manapun. Jika hukum Allah dijalankan maka antar kelembagaan negara tidak perlu saling menuding, yang bersalah dan terbukti bersalah, biarlah Allah yang menjadi hakimnya melalui undang-undang Kitab Suci Al-Qur'an.  

1 comment:

  1. entah kenapa pemikiran si zuki ini, mirip tong yg kosong tapi nyaring bunyinya... Harusnya dia belajar dr Negara yg terbaik dalam hal pemberantasan korupsi, bukannya malah memaafkan korupsi. Coba contoh Negara Cina, "Lo korupsi..... End" he he.

    Statemen di atas hanya ada di INDONESIA kayaknya xixixixi.

    Kalo udah kayak gini, G usah ada lagi deh kunjungan ke LN dengan dalih STUDI BANDING (kedoknya jalan2 buat pemerintahan SBY yg AM-BU-RA-DUL!!!)

    ReplyDelete