Tuesday, December 13, 2011

Bai' Salam dan Bank Syariah Part 1


http://maulaonline.com/bai-as-salam-in-front-payment-sale/

Keberadaan bank syariah merupakan sebuah alternatif bagi praktik bank konvensional. Pesatnya pertumbuhan bank syariah sudah seharusnya diiringi dengan perkembangan jenis produk dan variasi akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan produk ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan transaksi nasabah. Salah satu masalah penting yang dihadapi bank syariah adalah masalah variasi produk pembiayaan yang masih didominasi oleh murabahah, musyarakah, dan mudharabah. Padahal masih ada beragam akad lainnya yang bisa diimplementasikan.
Seiring dengan berjalannya waktu, bank syariah pun semakin berkembang. Bank syariah semakin mendapat dukungan sejak disahkannya undang-undang perbankan syariah No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pada 17 Juni 2008 lalu. Data tahun 2011 menunjukkan bahwa industri perbankan syariah telah memiliki 11 BUS (Bank Umum Syariah), serta 23 UUS dan 154 BPRS. Pada bulan September tahun 2011 tercatat total asset bank syariah sebesar Rp 126 triliun dimana pangsa pasar bank syariah mencapai 3,8%. Dari sini pula dapat terlihat bagaimana prospek bank syariah di Indonesia sangat bagus sehingga harus diiringi pula dengan kemajuan perkembangan produk perbankan agar mampu bersaing dengan industri perbankan konvensional serta mampu memenuhi kebutuhan transaksi nasabah dewasa ini.
Pembiayaan dengan akad salam sebenarnya diakui eksistensinya di perbankan syariah. Hal ini ditunjukkan dalam data statistik perbankan syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia mulai tahun 2003 hingga tahun 2011, pembiayaan dengan akad salam selalu ditampakkan dalam setiap laporan tahunannya. Sayangnya data menunjukkan bahwa akad salam sudah tidak lagi diterapkan di bank syariah (0,00%). Tidak hanya itu, Bank Indonesia selaku otoritas industri perbankan juga telah menetapkan standarisasi bagi akad salam dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang tercantum dalam pasal 11 dan pasal 12. Disamping itu juga disertai adanya aturan baku tentang penerapan akuntansi akad salam, yang tercantum dalam PSAK No.103 tentang Akuntansi Salam.
Sebagaimana disebutkan dalam data BI dari tahun 2002 hingga bulan Juni 2011, komposisi pembiayaan bank syariah berdarkan akad dapat terlihat pada gambar 1.1 berikut:
Gambar 1.1 Komposisi Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Akad

Sumber diperoleh dan diolah dari: Data Statistik Perbankan Syariah 2002-2011

Dari trend data pada gambar 1.1 dapat dilihat bahwa pembiayaan dengan akad salam di perbankan syariah sama sekali tidak terlihat, kecuali pada bulan ke 3 tahun 2002 sebesar 0,02% (Rp 392 juta). Sementara itu BPRS juga menerapkan akad salam dengan proporsi pembiayaan yang terus menurun. Menurut data BPRS pada tahun 2005, pembiayaan dengan akad salam sebesar Rp 90 juta dan angka ini menurun drastis di awal tahun 2009 hingga tahun 2010 dan kembali muncul di tahun 2011. Meskipun demikian, hal ini haruslah diapresiasikan karena lembaga keuangan mikro ini turut berkontribusi menyalurkan pembiayaan dengan akad salam.
Permasalahan lainnya mengenai akad salam adalah sejauh ini akad salam hanya dianggap cocok untuk industri pertanian. Namun besarnya risiko yang terkandung dalam sektor pertanian mempengaruhi keengganan pihak bank dalam penyaluran modal kerja ke sektor pertanian. Padahal, berdasarkan definisi yang terkandung dari bay’ al salam itu sendiri tidaklah sesempit sebagaimana para pelaku perbankan mengaplikasikan akad salam dalam penyaluran pembiayaannya.
Namun, jika memang akad salam dianggap tepat untuk  membiayai sektor pertanian, maka hal ini seharusnya menjadi peluang dalam rangka memperluas pangsa pasar yang harus dimanfaatkan oleh industri perbankan syariah.
Pada gambar 1.2 dapat dilihat dari tahun 2007 hingga bulan Juni tahun 2011, komposisi pembiayaan untuk sektor pertanian tidak pernah lebih dari 5%. Proporsi pembiayaan bank syariah ke sektor pertanian pun mengalami perubahan yang tidak terlalu signifikan dari tahun ke tahun. Tercatat pembiayaan bank syariah untuk sektor pertanian di tahun 2007 sebesar 3,49% dari keseluruhan total pembiayaan bank syariah, lalu menurun hingga 2.49% di pertengahan tahun 2011. Pembiayaan ke sektor pertanian pun masih belum sebesar pembiayaan ke sektor jasa, perdagangan dan konstruksi. Pembiayaan bank syariah yang lebih mendominasi adalah ke sektor pelayanan bisnis (business services).
Gambar 1.2 Komposisi Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Sektor Usaha

Sumber diperoleh dan diolah dari: Data Statistik Perbankan Syariah 2007-2011

Banyak faktor yang dapat menyebabkan tidak diterapkannya akad salam di bank syariah, diantaranya kurangnya pemahaman para praktisi perbankan tentang aplikasi akad salam, kurangnya pengetahuan serta pengenalan masyarakat akan seluk beluk bank syariah, serta besarnya risiko yang terkandung dalam akad salam itu sendiri. Manurut konsep akad salam ini sudah sangat sesuai, namun belum banyak yang mengaplikasikannya di sektor pertanian. 
Untuk lebih lengkapnya lagi penjelasan faktor-faktor tidak diterapkannya akad salam maka akan saya posting pada artikel "Bai' Salam Part II" berikutnya.

Monday, December 5, 2011

Hitung-hitungan Investasi Emas

Investasi Ala Berkebun Emas

Investasi ala berkebun emas sudah menjadi berita dikalangan investor emas. Jurus-jurus berkebun emasnya sangat menarik dan memberikan banyak keuntungan bagi investor emas yang sudah sering jual beli emas maupun bagi pemula yang mau memulai investasi di emas. Berikut ini sedikit bocoran yang bisa dibaca sebelum bergabung menjadi membernya…

Mungkin banyak orang yang belum tahu dengan jelas sistem investasi kebun emas, berpikir bahwa investasi kebun emas adalah sistem menjaminkan emas yang dijaminkan ulang, dan dijaminkan ulang terus menerus. Tetap sebenarnya bukan demikian. Bicara mengenai sistem gadai emas yang baik dapat dilakukan sebagai berikut:
Mari kita menggunakan asumsi nilai emas dan gramnya agar lebih mudah pemahamannya.
Contoh asumsinya sebagai berikut: Melakukan investasi emas secara rutin sebesar 25 gram
- Harga asumsi emas 25 gram = Rp.9.000.000,-
- Pada saat ini Anda punya tambahan uang Rp.3.750.000,-
- Nilai gadai sebesar 80% dari harga taksir emas
- Harga Taksir Bank Rp.300.000,- pergram
- Biaya penitipan emas Rp. 2500/gram/bulan
Perlu Anda ketahui, taksiran nilai taksir dan kondisi sebenarnya di bank mungkin berbeda-beda, tapi yang terbaik Anda memilih bank yang memberikan: Nilai gadai tinggi, Biaya rendah dan Waktu singkat
Mari kita mulai saja perhitungannya:
Misalkan Anda Beli emas batangan Antam 25 gram, lalu Anda gadaikan dan Anda akan mendapatkan dana segar sebesar Rp.6.000.000,-.
Perhitungannya sebagai berikut:
Rp.300.000 x 80% = Rp.240.000 x 25gram = Rp.6.000.000
Anda setor biaya penitipan emas 1 tahun sebesar Rp.2500×25×12 bulan = Rp.750.000,-
Lakukan Investasi emas Anda dengan cara:
Beli emas 25 gram lalu Gadaikan emasnya, dapat dana segar Rp.6jt, lalu tambah Rp.3 jt dana dari uang Anda = Rp.9jt  lalu beli emas lagi dengan biaya titip Rp.750.000 setahun.
Setiap Anda memiliki dana tambahan Rp.3.75 jt lalu ulangi langkah diatas lagi, begitu seterusnya sesuai kebutuhan. Kalau sudah lima kali maka posisi akan menjadi seperti ini:
1. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
2. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
3. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
4. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
5. Beli Emas 25 gram (Emas disimpan)
Anda Perhatikan perhitungan diatas bahwa biaya pembelian emas kedua dan seterusnya, 2/3 modal beli emas adalah dari uang bank. Dan setelah waktu berlalu, misalkan harga emas naik sebesar 30 persen, jadi emas batangan 25 gram yang Anda miliki  sekarang nilainya Rp.12jt. Dan ini saatnya Anda panen.
Langkah memanennya cukup dibalik saja yaitu: Jualah emas nomor 5, maka anda mendapatkan dana segar 12 jt, dana segar ini kita pakai untuk menebus 2 emas lainnya. Ulangi sampai semua emas ditebus, dan jual semuanya.
Maka posisinya sebagai berikut:
Hasil penjualan emas 5 buah x Rp.12 jt = Rp.60 jt
Tebus gadai 4 x Rp.6 jt     = Rp. 24 jt
sisa = 36 jt ——> sub total 1
Berapa modal anda?
1. Beli emas pertama =  Rp.9 jt
2. Beli emas ke 2 sampai ke 5 = Rp.3jt x 4 = Rp.12 jt
3. Biaya titip Rp.750rb x 4 buah emas =  Rp.3 jt
Ttotal modal = Rp.24 jt ——> sub total 2
Keuntungan Panen Emas Anda adalah:  sub total 1 – sub total 2 = Rp.36 jt – Rp.24 jt = 12 jt
Berikut ini Perbandingan keuntungan metode investasi emas biasa vs metode cerdas kebun emas dengan modal awal Rp.24 jt:
Modal 24jt belikan emas sewaktu harga batangan 25 gram = 9jt, maka per gram berarti 360rb. Rp.24 jt : 360 rb dapat emas 66.66 gram
Ketika harga naik 30% kita jual menjadi Rp 468 ribu/gram: 66.66 * 468 ribu = Rp.31.196.880 dikurangi modal 24 jt = untung  Rp.7.196.880
Bandingkan dengan sistem cerdas investasi emas, kuntungan hampir 2 kali lipat dibandingkan dengan investasi emas cara biasa. Kalau harga naik 30% kurang dari satu tahun maka keuntungan lebih banyak lagi karena biaya jasa titip menjadi lebih rendah.