Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Tuesday, October 18, 2011

Reshuffle Kabinet Bersatu Jilid II


source: ryanmartinlg.blogspot.com

Berikut akan dijabarkan siapa saja Menteri dan Wakil menteri yang baru dalam reshuffle Kabinet Bersatu jilid 2. Sebelum mengumumkan formasi kementerian, ada beberapa  Hal-hal khusus yang disampaikan  oleh presiden SBY dalam pidato reshuffle ini yang diantaranya adalah:
*Jumlah menteri/anggota cabinet adalah tetap dan tidak bertambah berdasarkan ketentuan Undang-Undang  tahun 2008 tentang kementerian negara
* Presiden dapat mengangkat wakil menteri, dan wakil menteri ini bukan termasuk dalam anggota kabinet sebagaimana yang diisukan.  Fasilitas yang diberikan kepada wakil menteri setara dengan pejabat eselon 1, sehingga tidak ada pembekakan biaya tunjangan kementerian. Syarat dan ketentuan wakil menteri sesuai dengan undang2, yakni ialah seorang PNS. Wakil menteri selayaknya wakil presiden/MPR, gubernur, walikota, sehingga tidak ada istilah ‘matahari tumbang’. Pengangkatan wakil menteri berdasarkan urgensi dalam struktur kementerian itu sendiri sehingga pengangkatannya tetap dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya.
* Dalam reshuffle kali ini ada 2 parpol yang masing-masing kehilangan 1 kursi, yakni 1) pos menteri dari partai democrat 2) dari PKS, sedangkan untuk Kaum professional non parpol bertambah menjadi 2 posisi.
* Penambahan dan pengurangan jumlah menteri dapat dilakukan oleh presiden dengan tetap berkonsultasi pada parpol yang bersangkutan.
* Dalam penataan kembali formasi kementerian Kabinet Bersatu jilid 2 ini, mempertegas adanya kaitan erat antara pendidikan dan kebudayaan. Disamping itu pengembangan ekonomi kreatif terkait dunia pariwisata juga sangat erat sekali karena dapat menjadi sumber devisa kita sehingga perekonomian dapat semakin maju selayaknya negara-negara lainnya.
* Dalam Reshuffle ini presiden juga turut meminta pertimbangan para anggota DPR.
* Formasi ini berlaku untuk kurun waktu 3 tahun.
Berikut sejumlah Susunan Formasi Kementerian Kabinet Bersatu jilid dua yang baru dan mengalami rotasi posisi adalah:
Menterian Hukum dan HAM
Menteri           : Dr Amir Syamsuddin SH
Wakil                 : Prof Dr Dewi Indrayana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Menteri           : Ir Azwar Abu Bakar
Wakil                 : Prof Dr Eko Prasojo
3.       Menteri Luar Negeri
Menteri           : Triyono Wibowo
Wakil                 : Wardana
(Meningkatkan profile politik luar negeri terutama dalam forum-forum di PBB)
4.       Kepala Badan Intelligence Negara            :  Marciano Norman
(Menjadi Interl baik untuk keamanan, militer, ekonomi dan sebagainya)
5.       Menteri Keuangan
Menteri           :  Dr Ani Ratnawati
Wakil                 : Mahendra Siregar SE
6.       Menteri Perdagangan
Menteri           : Gita Irjawan
Wakil                 : Dr Ir Bayu Krisna Murti
(Memastikan perdagangan mampu menembus pasar global dan lokal)
7.       Menteri Pertanian
Wakil                 : Rusman Heriawan
8.       Menteri ESDM
Menteri           : Ir Jero Wacik, SE
Wakil                 : Prof DR. Ir. Widjayono Partowidagdo, M.Sc
9.       Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menteri           : Dr Mari Elka Pangestu
Wakil                 : DR Sapta Nirwandar
 Menteri BUMN
Menteri           : Dahlan Iskan
Wakil                 : Drs Muhammad Yasin
Menteri Perhubungan
Menteri           : E.E. Mangindaan
Menteri Riset dan Teknologi
Menteri           : Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri           : Syarif Cicip Sutardjo
 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri           : M. Nuh
 Menteri Kesehatan
Wakil                 : Prof Dr Ali Gufron Mukti
 Menteri Agama
Wakil                 : Prof Dr Nazaruddin Umar
 Menteri Perumahan Rakyat
Menteri           : Djan Farid
 Menteri Lingkungan Hidup
Menteri           : Berth Kambuaya
Semoga tujuan reshuffle ini untuk membentuk kinerja yang semakin baik terwujud. BRAVO!

Thursday, August 18, 2011

Lupa atau Pura-Pura Lupa?


“Pak SBY, saya mohon jangan ganggu anak istri saya, …….”,
Photo of tribunnews.com


Menyikapi kebungkaman Nazaruddin setibanya ia di Jakarta kembali membuat geger sejumlah media. Jika sebelumnya Nazaruddin terlihat garang dengan keberaniannya mengungkap sejumlah kecurangan politik di internal partai demokrat, sekarang nazaruddin terlihat pasrah dan “melempem” saat mulai diintrogasi oleh tim KPK, Kamis 18 Agustus 2011. Nazaruddin mengaku bahwa adanya intimidasi kepada dirinya berkenaan kasus yang telah melilitnya semenjak awal tahun 2011. Media berspekulasi intimidasi terhadap Nazarudiin berasal dari KPK dan beberapa elit politik khusunya partai Demokrat.
Merasa disudutkan atas kasus Nazaruddin KPK mengadakan jumpa pers kepada sejumlah awak media. Dalam jumpa pers tersebut KPK membeberkan rekaman video dan cctv milik tim penyidik KPK guna membuktikan kepada halayak ramai bahwa tidak ada penekanan sama sekali terhadap Nazaruddin sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya. Inti dari jumpa pers yang dilaksanakan oleh KPK dalam kasus Nazaruddin adalah KPK ingin membuktikan isu-isu terkait dengan intimadasi KPK terhadap Nazaruddin tidak benar. Perubahan Nazaruddin dari garang menjadi bungkam serta keinginan untuk pindah ke LP Cipinang atau Tangerang serta surat Nazaruddin untuk presiden, menurut Johan Budi adalah wajar, dan hanya sebagai alibi dari Nazaruddin untuk pembelaan atas kasus yang membelitnya.
Dea Tunggaesti, kuasa hukum Nazaruddin mengungkapkan bahwa Nazaruddin merasa tertekan dengan keberadaannya di Mako Brimob. Sehingga dengan ini Nazaruddin meminta kepada tim kuasa hukum nya untuk mengurusi kepindahannya ke dua alternatif penjara, yakni Cipinang atau Tangerang. Nazar juga meminta kepada tim kuasa hukumnya bahwa ia tidak akan berbicara sebelum ia dipindahkan ke LP yang diinginkannya. Ditanya mengenai orang yang mengintimidasi Nazar dari orang yang terdekatnya, Dea tidak berani angkat bicara terlebih dahulu, menurutnya dia belum  punya kuasa untuk tahu dan mempublikasi informasi yang belum sangat diketahuinya, bahkan menurut Dea KPK lebih tahu untuk hal yang satu ini. Tim kuasa hukum Nazar yang diwakili oleh Dea hanya berharap bahwa Nazar tidak akan diambil hak-haknya dalam menjalani proses hukum ini.
                Menurut Denny Indrayana, selaku staf ahli presiden dapat memastikan bahwa tidak ada penekanan apapun dari pihak kepresidenan termasuk presiden SBY sendiri. Senada dengan Johan Budi, Denny berpendapat sama yakni merupakan bentuk dari pembelaan diri Nazar. Menyikapi pembelaan diri Nazaruddin dalam bentuk ‘pasang badan’ ini, Denny berpendapat sikap yang diambil oleh Nazaruddin adalah wajar, karena sama seperti tersangka KPK lainnya yang berhak untuk melakukan pembelaan berdasarkan nasihat atau masukan dari kuasa hukumnya. Oleh sebab itu Denny menambahkan KPK seharusnya tidak terpancing karena kasihan atas ‘penawaran’ dari Nazar dan tetap focus terhadap tugasnya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Johan Budi menyebukan siapa yang bisa menjamin bahwa pernyataan nazaruddin tidak akan berubah lagi, sebagaimana awalnya nazaruddin telah bernyanyi dan sekarang berubah bungkam, maka Johan Budi meminta masyarakat untuk tidak tersihir oleh alibi yang disampaikan Nazar. Neneng yang merupakan istri Nazar tetap adalah seorang tersangka kasus yang ditangani oleh KPK, dan KPK berjanji akan tetap mengusut kasus yang menimpa seorang ‘ibu rumah tangga’ bagi Nazar ini.
“Hukum bukan negosiasi, tapi hukum berdasarkan alat bukti dan saksi”.

Friday, July 29, 2011

Marzuki Ali usul KPK dibubarkan dan Koruptor dimaafkan


Krisis politik negeri ini tidak henti-hentinya menuai kontroversi. Berbagai kebijakan di’telur’kan sebagai bukti dari janji presiden disaat kampanye untuk memberantas koruptor negeri ini. Setelah nyanyian M Nazaruddin menjadi topic utama media-media massa kini persoalan baru muncul lagi, yang tentunya menuai banyak kontroversi dari berbagai pihak. Persoalan tersebut tak lain menyoal pada usulan Marzuki Ali agar KPK dibubarkan. Belum saja KPK menyelesaikan kasus-kasus koruptor negeri ini, Marzuki malah mengusulkan usulan yang justru bertolak belakang dengan tujuan awal didirikannya KPK. Menurut Marzuki, solusi kontroversif lebih cocok untuk diterapkan dalam menangani permasalahan korupsi yang sudah membumbung bak bola salju di negeri ini. Usulan yang dinyatakan oleh Marzuki Ali berupa pemberian maaf kepada para koruptor dan meminta mereka (para koruptor) yang ada diluar negeri untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan kembali uang rakyat kepada negara. Usul ini dikuatkan dengan dalih akan datangnya bulan puasa sebentar lagi, sehingga mereka yang bersalah hendaknya dimaafkan. Marzuki hanya ingin bahwa uang hasil korupsi para koruptor segera balik lagi ke Indonesia agar uang tersebut dapat dimanfaatkan oleh banyak masyarakat Indonesia. Sebagai ketua DPR, diskursus ini hanya sebagai wacana yang diangkat agar dapat menjadi bahan diskusi oleh lembaga lain termasuk lembaga DPR. Maksud dari Marzuki dalam pengimplementasiannya adalah pengembalian uang dulu oleh koruptor baru pembebasan.
Usulan yang dikemukakan oleh Marzuki Ali ini jelas membuat geram berbagai pihak, diantaranya ICW (Indonesian Corruption Watch) dan para pengamat politik salah satunya Fadjroel Rachman. Menurut ICW, usulan yang disampaikan oleh Marzuki ini tentunya akan membuat para koruptor berpesta pora. ICW pun banyak membeberkan data berkenaan dengan usulan ini yang salah satunya adalah dari kasus dana BLBI.  Dimana pelaku koruptor dana BLBI diamaafkan dengan syarat uang korupsi harus dikembalikan kepada negara. Ironis sekali, fakta berbicara lain, hingga tahun 2011 ini uang tersebut sama sekali belum kembali ke negara. Disamping itu, pihak ICW juga mengangkat kembali soal kasus Anggodo. Menurut ICW ada sekelompok orang yang melakukan rekayasa hukum dan bertujuan ingin mengkerdilkan KPK termasuk didalamnya kasus mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Oleh sebab itulah menurut ICW perlu adanya dukungan politik tidak hanya mereka yang berkecimpung dalam kelembagaan anti koruptor, akan tetapi seluruh politisi negeri ini.
Fadjroel Rachman, selaku pengamat politik juga berpendapat sama, dimana usulan yang diwacanakan oleh Marzuki jelas sekali akan mencederakan proses pemberantasan korupsi. Fadjroel lebih menyarankan untuk belajar ketegasan pemberantasan korupsi kepada Filiphina, dimana negara ini sangat disiplin dan tegas dalam hal pemberantasan koruptor. Filiphina akan memindak tegas para koruptor dengan mengambil alih kekayaan koruptor, keluarga dan anak-anaknya sesuai dengan jumlah uang hasil korupsi. Mereka menganggap bahwa penjabat mencuri uang rakyat itu tidak bisa dimaafkan, sehingga bagi Filiphina hanya ada dua pilihan, apakah mereka akan berdiir di baris kebenaran atau dibaris kesalahan. Oleh sebab itu, Fadjroel menekankan bahwa usulan Marzuki ini merupakan suatu usulan yang sangat keliru. Jika pencuri rumahan mencuri hanya akan memakan harta kekayaan anggota keluarga di rumah itu saja, lain halnya koruptor. Koruptor dengan uang korupsinya memakan hak 240 juta jiwa rakyat Indonesia.
Inilah akibat dari tidak diterapkannya hukum Allah dinegeri ini. Allah SWT telah jelas mengatur hukum pidana maupun perdata melalui ayat-ayat suci Al-Qur’an, tanpa adanya bantahan ataupun kontroversi dari pihak manapun. Jika hukum Allah dijalankan maka antar kelembagaan negara tidak perlu saling menuding, yang bersalah dan terbukti bersalah, biarlah Allah yang menjadi hakimnya melalui undang-undang Kitab Suci Al-Qur'an.  

Wednesday, June 1, 2011

Price System Vs Value System

Setiap orang tentunya ingin sukses dalam menjalani hidupnya. Kadar sukses seseorang tentulah berbeda-beda. Apakah itu menjadi kaya, berhasil dalam karir, atau bahkan dapat merasakan bangku kuliah setinggi-tingginya. Yang paling sederhana tentunya seseorang ingin sukses ketika ia dapat melewati hari ini dengan lebih baik dari yang kemarin. 
Antonim kata sukses adalah gagal. Ketika seseorang belum siap mental untuk gagal, maka tentunya ia juga belum siap pula untuk sukses. Calon wakil rakyat misalnya, sebagai negara penganut sistem demokrasi yang berprinsip "dari rakyat untuk rakyat dan kembali ke rakyat", negara memberikan kebebasan untuk rakyatnya mencalonkan diri menjadi wakil rakyat. Pemilihan Soekarno Hatta menjadi presiden RI pertama negeri ini tentulah tak lepas dari dedikasi yang dimilikinya untuk kemerdekaan bangsa ini, serta atas pertimbangan rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah presiden Soekarno memiliki 'nilai' dan pantas untuk dijadikan pemimpin negeri. Presiden Soekarno merupakan contoh kecil pemimpin yang dipilih karena 'nilai'/value yang dimilikinya dan berguna bagi banyak orang. 
Lalu bagaimana dengan sistem pencalonan akhir-akhir ini...? Jika anda ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat, ada beberapa pertanyaan yang harus anda jawab:
"Berapa banyak uang yang saya miliki untuk mendapatkan massa?", 
"Berapa besar anggaran yang harus saya keluarkan untuk membayar tim sukses?",
"Berapa rupiah yang saya butuhkan untuk memasang pamflet, brosur, cendera mata, buku yasin untuk kampanye?"
"Berapa duit yang harus saya korupsi agar modal kampanye saya dapat BEP atau bahkan surplus?"
yah... sebaiknya liat dulu deposito atau tabungan atau investasi atau probability anda untuk berhutang ke bank, karena kalau tidak, jangan harap anda dapat menang dalam kampanye pemilihan wakil rakyat. 
Inilah sistem pemilihan wakil rakyat sekarang ini. Yang semuanya harus di'harga'i (diberi harga), harga yang lebih mahal, maka dialah yang menang, PRICE SYSTEM DEMOCRACY.
Rasulullah SAW digelari Al-Amin karena memiliki sifat jujur, amanah, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang sangat baik. Rasulullah tidak hanya menjadi pemimpin suatu kaum saja, akan tetapi beliau adalah kepala pemerintahan Madinah hingga akhirnya harus hijrah ke kota Makkah Al-Mukarromah. Kebijakan beliau yang paling penting dalam moment ini adalah mempersatukan antara kaum Muhajirin dan Anshor, sehingga tidak terjadi perpecahan antara dua kubu. Rasulullah juga memimpin ekonomi politik dengan mendirikan baitul bal sebagai pusat lembaga keuangan pada saat itu, melarang praktek maghrib (Maysir, Gharar, dan Riba)dalam setiap transaksi pasar, serta menerapkan pengambilan zakat, penetapan 'ushr (pajak), Khums, Jizyah, kharaj, Fay' sebagai sumber pemasukan negara. Rasulullah juga mengatur sistem upah agar tidak merugikan pihak pekerja maupun pemilik usaha. Sehingga selama pemerintahan beliau, orang-orang miskin, yatim-piatu dan anak terlantar dijamin hidupnya oleh negara. Rasulullah merupakan model yang sangat bagus sebagai seorang pemimpin.
Oleh sebab itu, untuk menjadi pemimpin, baiknya kita harus tahu dulu 'nillai-nilai' yang dimiliki oleh calon pemimpin kita nanti. 
"Who is he?"
"How is he?"
"What can he do for us and our nations?"
Bukan karena harga yang ia tawarkan....
Choice is yours;)