Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Wednesday, May 2, 2012

Market Speculator Detection


Dalam dunia pasar modal terbagi menjadi dua jenis pasar, yakni pasar primer dan pasar sekunder. Pasar primer dan pasar sekunder dalam sektor riil dapat dianalogikan seperti pasar mobil atau rumah. Penjualan mobil/rumah baru disebut pasar primer, sedangkan jual beli mobil/rumah second/bekas itu pasar sekundernya.  Pada umumnya volume penjualan mobil/rumah di pasar primer jauh lebih besar daripada volumenya di pasar sekunder. Lain halnya dengan pasar modal, pasar primer (IPO [Initial Public Offering) pada umumnya jauh lebih kecil daripada pasar sekunder. Hal ini dikarenakan di pasar sekunder pada pasar modal lebih banyak speculator (investor yang hanya mencari capital gain) daripada investor yang riil mencari dividen serta berniat murni ingin memiliki sebagian saham dari perusahaan. Perbedaan ini sangat jelas sekali terlihat jika dibandingkan antara sektor riil dan sektor keuangan/modal.
Jika dalam sektor riil jual-beli pada pasar sekunder lebih banyak volumenya dikarenakan kebanyakan mereka yang melakukan jual beli dipasar sekunder disamping untuk memiliki, tapi juga konsumen merasa kurang puas maupun kondisinya sudah tidak sesuai dengan apa yang dimilikinya saat ini (seperti membeli rumah karena ingin merasakan suasana baru dsb). Lain halnya dengan transaksi yang ada di pasar sekunder untuk pasar modal, mayoritas para investor melakukan jual beli saham dikarenakan ingin mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu yang singkat, sehingga tidak jarang para investor melakukan “goreng-menggoreng saham”. Hal ini senada dengan pengamat pasar modal yang mengatakan bahwa 95% pelaku pasar modal adalah speculator, oleh sebab itulah volume pasar sekunder jauh lebih besar daripada volume pasar primernya.
Jika dalam pasar modal syariah pelaku investornya masih lebih cenderung ‘buy low sell high’ maka tidak berbeda dengan pasar modal konvensional yang cenderung mencari keuntungan dalam waktu yang singkat.
Penelitian lain juga menyebutkan bahwa dalam jual beli saham, nilai investasi yang masuk ke sektor riil tidak mencapai sepersepuluhnya dari kapitalisasi pasar. Ditambah lagi fakta menyebutkan bahwa uang yang beredar di pasar sekunder jauh lebih besar daripada nilai IPO. Sehingga sekuritas yang diperjualbelikan di pasar sekunder tidak lagi ada hubungannya dengan sektor riil seperti penciptaan lapangan kerja baru, investasi pada alat-alat produksi dsb.
Efek lain dari perdagangan saham di pasar sekunder adalah tersedotnya sumber daya keuangan ke sektor non riil. Perputaran uang yang terjadi diantara pemilik modal ke pemilik modal lain dengan gain and loss diantara mereka sehingga bukan lagi antara pemilik moda dengan pengusaha. Dari cepatnya ‘waktu menghasilkan’ inilah tumbuh mentalitas spekulasi dan adanya keengganan untuk berinvestasi langsung ke sektor riil.
Fakta yang terjadi dilapangan adalah ketika suatu perusahaan menerbitkan saham, maka uang yang didapat waktu penjualan perdana masuk ke perusahaan tersebut. Pada saat itulah uang yang masuk langsung digulirkan ke sektor riil. Selanjutnya, ketika saham perusahaan diperjualbelikan antara pemilik saham yang pertama pada saat penjualan perdana ke pembeli saham berikutnya, dan diperjualbelikan lagi antara pembeli berikutnya ke pembeli berikutnya dan seterusnya dan seterusnya. Dengan itu uang tidak lagi masuk ke sektor riil.
Godo C, penulis buku “Menjadi Kaya lewat Reksadana” memberikan saran agar terhindar dari beberapa praktik spekulatif di pasar modal diantaranya adalah saham hanya ditransaksikan sekali pada saat IPO. Jika terdapat kebutuhan likuiditas untuk jangka panjang dapat diatasi dengan transaksi melalui mekanisme gadai atau buy back pada harga perdana, sehingga tidak ada celah untuk spekulasi. Keuntungan yang akan diperoleh pemilik saham hanya tergantung pada dividen, sehingga akan jauh lebih teliti untuk fokus dan berjuang untuk kesehatan dan performance perusahaan dimana seorang investor ikut memilikinya.
Lalu bila memang saham diperjualbelikan hanya sekali pada saat IPO, bagaimana dengan para investor yang ingin memiliki saham sedangkan perusahaan tidak lagi menerbitkan saham perdana. Dari masalah ini yang seharusnya didorong adalah semakin banyak perusahaan yang go public atau berbentuk koperasi sehingga semua orang mendapat kesempatan untuk menjadi bagian kepemilikan perusahaan. Penambahan modal untuk existing companies juga dapat menggunakan sukuk dan hold to maturity, sehingga benar-benar tidak ada celah untuk melakukan spekulasi disamping adanya jaminan bahwa dana investor benar-benar digunakan untuk kepentingan sektor riil.

Wallahua’lam bis shawab

Tuesday, April 10, 2012

Penerapan Strategi Perang Rasulullah Dalam Pemasaran Produk Bank Syariah

By : Alihozi

Dalam buku-buku sirah nabawiyah kita bisa mengetahui perjuangan Rasulullah dan para sahabat dalam menegakkan kalimat tauhid dimuka bumi ini teramatlah berat , banyak pengorbanan yang diberikan buka hanya waktu, fikiran, tenaga dan harta akan tetapi juga darah dan air mata melalui peperangan melawan kaum kafir baik dari bangsa arab sendiri maupun kaum kafir bangsa romawi dan kaum kafir bangsa Persia, oleh karena itu belumlah sempurna iman seorang muslim kalau ia tidak mencintai Rasulullah dan para sahabat yaitu tidak mau tahu sejarah perjalanan perjuangan Rasulullah dan para sahabat dan meneladaninya.

Pada kesempatan kali ini penulis tidak akan kembali menceritakan detail perjalanan perjuangan Rasulullah dan para sahabat tsb karena mereka sudah mendapatkan tempat terhormat untuk itu. Penulis hanya akan menguraikan sedikit penerapan strategi perang Rasulullah dalam pemasaran produk – produk bank syariah karena profesi penulis sebagai seorang bankir syariah semoga Allah,SWT meridhai tulisan ini agar bisa bermanfaat bagi orang lain yang ingin terjun ke dunia praktek perbankan syariah khususnya dunia pemasaran (marketing).

Kalau kita perhatikan dengan seksama dalam buku – buku sejarah Islam setiap peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat selalau diakhiri dengan kemenangan kecuali perang uhud mengalami kekalahan itupun bukan kesalahan Rasulullah dalam melakukan strategi peperangan akan tetapi karena tidak patuhnya sebagian para sahabat terhadap perintah Rasulullah. Maka tidaklah heran kalau strategi tempur Rasullah banyak panglima perang terkenal sesudahnya yang mengikutinya. Yang menjadi pertanyaan sekarang, dengan tetap menomor satukan pertolongan dari Allah,SWT apa sebenarnya yang menjadi faktor penentu kemenangan Rasulullah dan para sahabat dalam setiap peperangan tsb , berikut beberapa faktor penentu kemenangan tsb yaitu :

1. Iman (moralitas dan loyalitas) para sahabat (prajurit muslim) yang siap berkorban apa saja termasuk mati untuk Allah dan Rasulnya.

2. Kepemimpinan atau keteladanan Rasulullah yang baik dan berkarakter kuat.

3. Penggunaan semua sumber daya yang dimiliki Rasulullah dan para sahabat untuk memenangkan setiap pertempuran.

4. Kedisiplinan dan kepatuhan para sahabat dalam menjalankan perintah pimpinan yaitu Rasulullah.

5. Pengetahuan dan Pemahaman Rasulullah dan para sahabat akan kekuatan dan kelemahan lawan yang sangat bagus.

6. Kecepatan Rasulullah dan para sahabat dalam menjalankan strategi pertempuran yang sudah direncanakan.

7. Kemampuan Rasulullah dan Sahabat dalam bertahan menghadapi serangan musuh baik dari dalam maupun dari luar.

8. Dan lain sebagainya

Bank syariah-bank syariah di Indonesia, yang dalam menjalankan operasionalnya berdasarkan hukum syariah yang dibawa Rasulullah sudah seyogyanya menggunakan strategi perang Rasulullah sebagai strategi pemasaran produk mereka. Dan juga karena dalam memasarkan produknya, bank syariah di Indonesia menghadapi dunia persaingan yang berat, yang dapat diibaratkan sebagai sebuah pertempuran, karena menghadapi competitor – competitor yang sudah berpengalaman ratusan tahun dalam menjalankan bisnis perbankan nasioal ditambah lagi kurang adanya dukungan dari pemerintah yang sampai dengan saat ini belum mau mengkonversi salah satu bak BUMN menjadi Bank Syariah . Sampai saat ini pangsa perbankan syariah masih amat kecil bila dibandingkan dengan pasar perbankan nasional.

Oleh karena itu Bank syariah harus memiliki factor-faktor penentu kemenanan perang Rasulullah tsb di atas agar dapat memenangkan persaingan yang berat itu.

Pertama, Bank syariah harus memiliki pimpinan dan karyawan yan memiliki moralitas (iman) yan kuat yaitu mempunyai rasa memiliki bank syariah karena mencari ridha Allah,SWT yaitu selain sebagai tempat untuk mencari nafkah hidup juga menjadikan bank syariah sebagai tempat memperjuangkan dakwah Islam di tanah air, apabila pimpinan dan karyawan bank syariah tidak ada rasa memiliki bank syariah tsb maka pimpinan dan karyawan tsb tidak akan mau berkorban memberikan yang terbaik untuk bank syariah.

Kedua, Bank Syariah harus memiliki pimpinan dari level atas s/d pimpinan level bawah yang bisa memberikan keteladanan bagi karyawan bank syariah yang dibawah supervisinya, tidak hanya pandai memberikan intruksi dari belakang meja tapi juga membantu bawahannya yang sedag menghadapi kesulitan dalam memasarkan produk-produk bank syariah.

Sebagai contoh Rasulullah dalam setiap pertempuran tidak hanya pandai memberikan intruksi tapi juga ikut tampil paling depan di medan pertempuran yaitu pernah dalam peran uhud Rasulullah terluka wajahnya terkena lemparan senjata kaum kafir qurais dan terperosok dalam lubang., dalam perang khandaq Rasulullah ikut membatu menggali parit Dan perang hunain di saat para sahabat lari ketakutan, Rasulullah tetap maju paling depan sehingga para sahabat menemukan kembali keberanian bertempurnya serta masih banyak contoh teladan Rasulullad lainnya. dalam medan pertempuran.

Ketiga, Rasulullah dalam setiap pertempuran mengerahkan semua sumber daya dan kemampuan setiap para sahabat , Bank Syariah bila ingin memenangkan persaingan dengan competitor harus mengerahkan potensi semua pegawai untuk mempengaruhi kepuasan pelanggan secara langsung maupun tidak langsung tidak hanya mengandalkan bagian marketing.

Semua pegawai harus menyadari keuntungan bagi perusahaan untuk mempertahankan pelanggan dalam jangka panjang.. Namun, tidak semua pegawai berhubungan langsung dengan pelanggan. Oleh karena membangun hubungan pelanggan tidak selalu mungkin dilakukan secara langsung, dengan demikian bentuk-bentuk hubungan antara satu pegawai dengan pegawai lain terhadap para pelanggan akan berbeda dengan tujuan yang sama.

Keempat , Pengetahuan dan Pemahaman Rasulullah dan para sahabat akan kekuatan dan kelemahan lawan sangatlah bagus, sehingga Rasulullah bisa menerapkan strategi yang tepat dalam menghadapi setiap pertempuran, Contoh dalam perang khandak Rasulullah dan para sahabat sebelum pertempuran sudah mengetahui kekuatan dan kelemahan musuh dengan menyebarkan spionase(mata-mata) di segala penjuru jazirah arab sehingga bisa menerapkan strategi perang parit, Bank Syariah yang ingin memenangkan persaingan dengan bank konvensional haruslah memberikan pendidikan kepada setiap pegawainya pengetahuan bukan hanya tentang perbankan syariah tetapi juga penetahuan tentang perbankan konvensional. Bagaimana bank syariah bisa memenangkan persaingan kalau pegawainya jika ditanya tentang keunggulan dan benefit bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional tidak bisa menjawab karena kurangnya pengetahuan.

Dan juga bank syariah harus mengumpulkan semua informasi pasar yang penting. Penggunaan spionase (mata-mata) pasar yang jitu akan meningkatkan pengetahuan untuk menyerang pasar dan mendiferensiasikan diri dalam mind share pelanggan. Pemasar bank syariah juga tidak bisa mengabaikan gerakan pesaing, lebih-lebih lagi tidak bisa mengabaikan kebutuhan nasabah. Dalam dunia pemasaran perbankan nasional , bank syariah harus mengenal siapa nasabahnya, mengenal siapa pesaingnya, dan mengenal diri bank syariah sendiri untuk dapat merebut kemenangan.

Tangerang , 1 April 2012

Alihozi (praktisi bank syariah)

Thursday, March 1, 2012

Permodalan Sektor Riil, Pembiayaan Berbasis Emas Dengan Akad Qard


Saat ini tidak sedikit investor melirik investasi emas dengan beragam jenisnya untuk dijadikan lahan investasi. Emas dianggap merupakan investasi yang paling aman dan menguntungkan, aman dari risiko inflasi dan menguntungkan karena harga emas yang kian hari semakin meningkat. Jika semua investor berpandangan sama dan mengubah uangnya menjadi emas baik dalam bentuk emas perhiasan maupun logam mulia dan dinar, lalu bagaimana dengan jenis investasi lainnya seperti misalnya investasi dalam bentuk sektor riil, yang secara nyata memerlukan modal demi keberlangsungan usaha ini.
Semakin investor tertarik dengan emas, maka tingkat perdagangan emas juga akan semakin unjuk gigi. Salah satu cirri-cirinya adalah dengan semakin meningkatnya angka spekulasi perdagangan emas. Hal ini yang menjadi salah satu bentuk kekhawatiran para pelaku dan pengamat ekonomi syariah bahwa transaksi syariah sudah tidak lagi sebagai investasi tetapi rentan dengan spekulasi sebagaimana yang menjadi salah satu penyebab dari distorsi pasar.
Sebagai contoh, investor ramai-ramai ke bank syariah untuk membeli emas secara kredit dengan sistem gadai emas.  Investor yang memiliki banyak uang dapat membeli emas secara cash kepada bank, sebaliknya investor yang tidak memiliki uang dan ingin berinvestasi emas juga dapat membeli emas, yakni dengan sistem gadai. Kasus investasi emas dengan gadai inilah yang mengkhawatirkan dan banyak menjadi bahan diskusi para pengamat dan pakar ekonomi syariah. Bagaimana tidak, transaksi gadai emas bahkan telah sampai pada praktik perdagangan yang tidak riil dimana barang belum diterima tapi sudah digadaikan lagi.  
Oleh sebab itu untuk mengantisipasi maraknya spekulasi investasi emas ini, sistem gadai emas harus di atur dan diarahkan untuk membiayai sektor riil. Saat ini Bank Indonesia sudah berencana untuk mengeluarkan aturan terkait gadai emas di bank syariah yang meliputi sejumlah instrument yang terkait dalam transaksi gadai emas, seperti nilai gadai (finance to value/FTV) hingga jumlah plafon pembiayaan per nasabah. Untuk itu, perbankan syariah harus mendukung untuk memastikan pembiayaan gadai emas diarahkan ke sektor riil, hingga bank syariah perlu menganalisis nasabah dengan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah benar untuk membiayai usaha dan bukan untuk spekulasi.
Lalu bagaimana agar investasi emas diarahkan untuk membiayai sektor riil? Tidak hanya melalui strategi pembentukan undang-undang, akan tetapi juga harus ada solusi agar investasi emas benar-benar ditujukan untuk membiayai sektor riil, yang salah satunya adalah dengan membuat skema pembiayaan berbasis emas misalnya dengan akad qard.
Akad qard adalah akad pinjaman dimana bank selaku pemberi pinjaman dan nasabah debitur selaku peminjam. Dalam dunia perbankan konsep dasar pinjaman biasanya menggunakan mata uang rupiah sebagai mata uang basis pinjaman. Mata uang kertas ini sangat rentan sekali dengan inflasi, sehingga Rp 100.000,- tahun 2011 akan berbeda nilai riilnya dengan tahun 2020 dimasa mendatang. Oleh sebab itulah dalam konteks pinjaman dikenal dengan istilah opportunity cost (beban biaya atas adanya kesempatan yang hilang). Untuk mengganti beban biaya tersebut perbankan konvesional membebankan bunga atas segala bentuk pinjaman yang diberikan, sedangkan dalam prinsip perbankan syariah dikenal dengan prinsip bagi hasil.
Lalu, bagaimana konsep pembiayaan sektor riil berbasis emas dengan menggunakan akad qard. Tidak jauh berbeda dengan konsep pinjaman pada umumnya, hanya standar yang digunakan dalam pinjaman ini adalah menggunakan standar emas/dinar/dirham.
Contoh kasus:
Misalnya, perbankan syariah menyalurkan pembiayaan produktif dengan plafond sejumlah 1 gram emas/dinar/dirham. Pengembalian yang diharapkan oleh perbankan untuk 5 tahun mendatang dari qard ini akan tetap sejumlah 1 gram/dinar/dirham. Jika dikonversi ke rupiah maka nilai emas akan semakin meningkat sehingga pihak penyalur kredit (perbankan) tidak perlu lagi mengedepankan alasan “opportunity cost” dengan tidak lagi membebankan bunga terhadap debitur.
Logikanya, Jika asset yang digulirkan sejumlah 10 kg emas, maka 10 tahun mendatang akan tetap senilai 10 kg emas. Bandingkan jika pembiayaan yang disalurkan dengan rupiah, misal senilai 10 Milyar, 10 tahun mendatang memang nilai nominalnya akan tetap 10 Milyar, akan tetapi nilai riilnya pasti akan turun sebagai imbas tergerus oleh inflasi.

Pembiayaan emas ini tidak hanya cocok disalurkan ke sektor riil saja, akan tetapi juga lebih pas untuk pembiayaan jangka panjang, seperti untuk pembiayaan infrastruktur, dimana mengingat proyek infrastruktur akan turut berkontribusi terhadap pembangunan suatu negara terutama negara-negara berkembang.
Dan lebih tepat lagi jika sumber dana pembiayaan emas ini berasal dari wakaf produktif, sehingga asset dapat terus bergulir tanpa mengurangi nilai asset itu sendiri. Mengingat dana wakaf tidak boleh berkurang. Dana wakaf akan harus tetap nilainya sampai kapanpun, karena pada hakikatnya nilai emas akan tetap baik nilai nominal maupun intrinsiknya.

Tuesday, February 14, 2012

Definisi Riba


Secara bahasa makna riba (yurbi) dari raba asy-sya’I, yarbuu, asbaahu, yarbiihi yang bermakna mengembangbiakkan dan menjadikan banyak.[1]
Dalam ayat suci Al-Qur’an telah dijelaskan makna riba sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: “Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila Kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi tinggi (suburlah) dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah” (QS. Al-Hajj: 5)

Tafsir Ibnu Katsir mengungkapkan bahwa, “Bila Allah telah menurunkan hujan ke bumi, maka bumi bergerak dengan menumbuhkan tetumbuhan dan tanah yang sebelumnya mati (gersang) menjadi hidup, lalu batangnya menjulang tinggi dari permukaan tanah. Dan dengan hujan Allah menumbuhkan berbagai rupa dan macam buah-buahan, tanaman, tumbuh-tumbuhan yang beraneka ragam warnam rasa, aroma, bentuk dan kegunaannya.” [2]
Menurut istilah, riba bermakna,

“Penambahan pada komoditi/barang dagangan tertentu”

Adanya suatu tambahan atas barang tertentu pada suatu transaksi. Tambahan ini dikenakan karena adanya waktu yang terbuang atau dikenal dengan istilah (opportunity cost).
Menurut Prof Ahmad, Riba merupakan term (makna) Qur’an untuk bunga atau tambahan atas sesuatu dari transaksi barang yang bersifat ribawi (usury), dan definisi riba sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an sudah sangat jelas sekali tanpa memiliki makna yang ambigu. Makna tersebut dikategorikan sebagai pelarangan atas segala bentuk riba pada setiap transaksi melalui adanya kelebihan pengembalian dari setiap barang-barang ribawi. Beliau juga menjelaskan bahwasannya Qur’an tidak pernah mencantumkan kata yang makna nya masih diperdebatkan baik dalam konsep maupun definisi dari riba itu sendiri. Hal ini secara jelas dan gamblang disebutkan bahwa, Allah SWT berfirman:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu termasuk orang-orang yang beriman”. (QS Al-Baqarah: 278)
            Ayat berikutnya melengkapi konsep makna dari riba dengan sangat jelas yang menyatakan bahwa jika kamu menagih tagihan pinjaman dari orang lain maka tagihlah dengan hanya sebatas pada jumlah pinjaman pokoknya saja dan tidak lebih dari itu. Allah SWT berfirman:


Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 279)
            Al-Qur’an tidak membedakan antara pinjaman yang diberikan untuk keperluan konsumtif maupun untuk keperluan produktif. Faktanya, dalam Qur’an lebih menganjurkan (menghalalkan jual beli) daripada harus bertransaksi dengan riba yang telah jelas diharamkan dalam Al-Qur’an.[3]
            Dalam sebuah artikel[4] disebutkan bahwa riba merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yang ditujukan untuk pengembalian atas penggunaan sejumlah uang yang telah ditentukan sebelumnya. Dahulunya masih terdapat perbedaan pendapat apakah riba yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an ditujukan kepada bunga atau riba dalam arti sesungguhnya, akan tetapi sekarang sudah ada consensus (persetujuan) diantara para ilmuwan Muslim bahwa makna riba sudah mencakup segala bentuk bunga tidak hanya adanya tambahan atas suatu pinjaman.
Dari dua ayat diatas (278-279) dan jika dilanjutkan hingga ayat 281 maka ayat tersebut memiliki asbabun Nuzul sebagaimana diceritakan, “Zaid bin Aslam dan yang lainnya menuturkan bahwa redaksi ayat tersebut diturunkan berkaitan dengan Bani Amr bin Umair dari Tsaqif dan berkaitan dengan Bani Mughirah dari Bani Makhzum. Telah terjadi riba antara mereka pada masa jahiliyah. Setelah Islam datang dan mereka memeluknya, Tsaqif meminta hartanya dari Bani Mughirah. Kemudian mereka bermusyawarah, Bani Mughirah berkata, “Kami tidak akan melakukan riba dalam Islam dan akan menggantinya dengan usaha yang Islami”.
Kemudian Utab Ibn Asid, pemimpin Mekkah, melaporkan hal tersebut kepada Nabi SAW dalam sepucuk surat, maka diturunkanlah ayat diatas (278-281), lalu Rasulullah SAW membalas Utab dengan surat yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan tinggalkanlah sisa riba, apabila kamu adalah orang-orang yang benar. Maka mereka berkata, “Kami bertobat kepada Allah dan kami akan meninggalkan sisa riba. Maka mereka meninggalkan riba.[5]
Berikut Thabrani meriwayatkan dari Abu Amamah As’ad bin Zarawah, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda[6]:
“Barang siapa yang ingin mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naunganNya, maka hendaklah dia member kemudahan kepada yang kesulitan, atau membebaskannya dari kesulitannya.” (HR Thabrani)


[1] Tafsir Ibnu Katsir.
[2] Tafsir Ibnu Katsir, 3/208 dalam Arifin, 2009, hal 2.
[3] Ahmad, Khurshid,1993, hal 33.
[4] Islamic Interest-Free Banking by a Leading Economist Working as Assistant Director, Research Department, IMF.
(IMF Staff Papers, Vol 33 No 1, March 1986, pp 4-5).
[5] Tafsir Ibnu Kastir, Jilid 1.
[6] Tafsir Ibnu Kastir, Jilid 1 hal 459

Monday, February 13, 2012

Sekilas tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

www.infobanknews.com

Hot news dalam industri keuangan terkini salah satunya adalah dengan adanya pembentukan sebuah lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini bertugas untuk melaksanakan pengawasan yang dapat mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan tugas pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, dan industri jasa keuangan non bank secara terpadu, independen, dan akuntabel. Melalui pertimbangan ini dimaksud untuk dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan diperlukan industri jasa keuangan yang sehat, teratur, dan mempunyai daya saing yang tinggi.
Menurut Akhis Hutabarat, salah satu motivasi pemerintah di sejumlah negara memindahkan otoritas perbankan dari bank sentral kepada suatu otoritas jasa keuangan adalah dimana otoritas moneter dan otoritas perbankan, dalam hal ini otoritas pengaturan dan supervise mikro prudensial bank, diyakini berpotensi memiliki konflik kepentingan karena masing-masing memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda dalam melaksanakan fungsinya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang juga beranggapan serupa, dimana dalam fungsinya saat ini Bank Indonesia tidak hanya mengatur otoritas moneter dan fiskal saja akan tetapi juga meliputi otoritas perbankan. Paling tidak ada tiga bentuk potensi konflik kepentingan dalam Bank Indonesia yang perlu mendapat perhatian. Diantaranya adalah:
1)      Preferensi suku bunga ketika otoritas moneter melakukan disinflasi
2)      Respon Kebijakan saat dan pasca krisis
3)      Preferensi pada kondisi umum, normal, atau saat kebijakan penurunan bunga

Lain halnya menurut Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar sejauh ini pembentukan OJK diarahkan kepada upaya memperkuat daya tahan terhadap krisis keuangan. Namun, saat perekonomian Indonesia dalam posisi aman seperti saat ini, pembentukan OJK seharusnya didorong untuk menggerakkan pertumbuhan sekaligus meningkatkan reposisi ekonomi Indonesia di dunia internasional.
Menurut Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia  Bab II pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat OJK itu sendiri merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
Ruang lingkup OJK dalam melakukan tugasnya dalam mengatur dan mengawasi terhadap setiap:
1)      Pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang Perbankan, meliputi baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah;
2)      Pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal dan;
3)      Pelaksanaan kegiatan jasa keuangan di bidang IKNB (Industri Keuangan Non Bank), seperti misalnya dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga pembiayaan ekspor, lembaga pembiayaan sekunder perumahan, lembaga penjaminan, pergadaian, usaha perasuransian, lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan yang bersifat wajib, atau industri keuangan non bank lainnya.

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan pelaksanaan kegiatan kasa keuangan di bidang perbankan dalam hal ini OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia selaku bank sentral dalam bidang keuangan, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam melaksanakan tugasnya OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner. DK OJK memiliki 7 (tujuh) orang anggota yang ditetapkan melalui Keppres (Keputusan Presiden). Susunan DK OJK ini terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, 3 orang kepala eksekutif merangkap anggota, dan 3 orang anggota. Dari 7 orang tersebut yang akan terpilih menjadi anggota DK OJK adalah berasal dari (a) 2 orang diambil dari masyarakat yang satu diantaranya sebagai ketua; (b) 1 orang dari Bank Indonesia yang merupakan ex-officio Deputi Gubernur Bank Indonesia; (c) I orang dari Kementerian Keuangan yang merupakan ex-officio pejabat setingkat eselon 1 Kementerian Keuangan; dan (d) 3 orang dari Otoritas Jasa Keuangan yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.


Hutabarat, Akhis R, Memahami Grey Area Otoritas Perbankan dan Otoritas Moneter, Leicester, 2010
Indopos, hal.5, OJK Mesti Independen, 2012